
Bekasi, Kabarterdepan.com – Sebanyak 200 Sertifikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, hari ini, Selasa (30/12/2025). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat setempat.
Lurah Jatimekar Yuno Hermawan mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya atas terlaksananya pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Ia menegaskan, keberadaan sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
“Dengan adanya sertifikat ini, kepastian hukum bagi warga menjadi lebih kuat. Kami berharap masyarakat bisa menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik,” ujar Yuno.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pada tahap ini sebanyak 200 sertifikat diserahkan kepada warga penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kuota PTSL
Sementara itu, Ketua Yuridis PTSL ATR/BPN, Asep Teddy menjelaskan, bahwa kuota PTSL untuk Kelurahan Jatimekar tahun ini mencapai 300 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 282 sertifikat telah diterbitkan.
“Hari ini yang diserahkan baru 200 bidang. Sisanya, sebanyak 82 sertifikat, akan diserahkan pada tahap berikutnya sambil menunggu kesiapan dari pihak kelurahan,” kata Asep.
Ia menambahkan, sertifikat yang dibagikan saat ini sudah berbentuk sertifikat elektronik. Hal tersebut seiring dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah melakukan migrasi dari sertifikat analog ke digital sejak 2024.
“Ini sudah sertifikat hak atas tanah elektronik. Secara administrasi sudah selesai, tinggal menyesuaikan jadwal penyerahan dengan kelurahan dan kesiapan warga,” ujarnya.
Menurut Asep, penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kehadiran warga dan keterbatasan kapasitas tempat.
Selain Kelurahan Jatimekar, program PTSL juga dilaksanakan di beberapa kelurahan lain di wilayah Kecamatan Jatiasih tersebut.
“Untuk syarat pengambilan sertifikat, warga diwajibkan membawa KTP asli dan alas hak tanah asli, seperti Akta Jual Beli (AJB). Dokumen asli ini diperlukan karena selama proses pendaftaran sebelumnya, tidak seluruh berkas asli dikumpulkan guna menghindari risiko kehilangan,” ujarnya.
Program PTSL diharapkan terus mendorong tertib administrasi pertanahan dan meminimalisasi potensi sengketa lahan di antara masyarakat.
