Kasus Nenek Elina, Ditreskrimum Polda Jatim Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat memberikan keterangan kepada media.(Husni Habib/Kabarterdepan.com)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat memberikan keterangan kepada media.(Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com-Usai melakukan pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) (44) dan M Yasin (MY) tersangka kasus pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina (80) yang terjadi pada Rabu (6/8/2025) lalu di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Polda Jatim Buru Pelaku Pengusiran

Dirinya menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka SAK yang sebelumnya berhasil diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk tersangka MY hingga saat ini masih dalam proses pencarian oleh Polda Jatim.

Dalam melakukan aksinya SAK ditengarai sebagai otak yang mengoordinasi sejumlah orang untuk melakukan pengeroyokan dan pengusiran terhadap Nenek Elina di kediamannya. Sementara MY berperan sebagai pelaku yang melakukan tindakan pengusiran terhadap korban dari kediamannya.

“Untuk peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya,” tambahnya.

Kombes Pol Widi menuturkan dalam proses penyelidikan kasus ini masih berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya masih ada beberapa tersangka lagi yang terlibat dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini. Penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”paparnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHP.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page