
Surabaya, Kabarterdepan.com-Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menangkap Samuel Ardi Kristanto yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Laporan kabarterdepan di lapangan, Samuel tiba di markas Polda Jatim dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam sekitar pukul 14.10 WIB, lalu dirinya langsung digelandang oleh tim penyidik Renakta ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dengan tangan diikat kabel ties, dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung. Saat bertemu awak media yang telah menunggu, Samuel terlihat diam seribu bahasa dan enggan berkomentar. Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim.
Kasus pengeroyokan dan pengusiran yang terjadi pada nenek Elina pada Rabu (6/8/2025) lalu sempat membuat gempar masyarakat.
Pada video amatir yang beredar terlihat sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah.
Usai ditinggalkan, rumah nenek Elina sempat disegel menggunakan besi dan kayu. Hal ini membuat penghuni tidak dapat masuk ke rumah. Kemudian pada Jumat (15/8/2025), rumah nenek Elina diketahui telah dirobohkan dengan bantuan alat berat.
Lapor ke Polda Jatim
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam laporannya, Elina mengaku mengalami kekerasan fisik saat peristiwa pengusiran terjadi. Selain itu, dia juga menyatakan seluruh barang miliknya hilang, termasuk sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan rumah dan lahan.
