Sengketa Tanah Wakaf Yayasan Sri Amini Sragen Berlanjut ke Proses Hukum

Avatar of Jurnalis: Masrikin
Perwaklian Gerakan Pemuda Ka'bah Provinsi Jawa Tengah di Mapolres Sragen akan memantau proses hukum tanah Wakaf.   (masrikin/kabarterdepan.com)
Perwaklian Gerakan Pemuda Ka’bah Provinsi Jawa Tengah di Mapolres Sragen akan memantau proses hukum tanah Wakaf.   (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Sengketa hukum terkait tanah wakaf Yayasan Sri Amini di Kabupaten Sragen masih berproses. KH Wafi Maimun Zubair atau Gus Wafi melaporkan pihak ahli waris ke Kepolisian Resor (Polres) Sragen pada Jumat (26/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Gus Wafi, Agus Triatmoko, sebagai tindak lanjut atas adanya laporan sebelumnya dari pihak ahli waris yang ditujukan kepada santri di lingkungan Yayasan Sri Amini.

Dalam laporannya, Gus Wafi melaporkan dugaan peristiwa hukum berupa memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik.

Terlapor dalam perkara tersebut masing-masing berinisial HK dan SDP. Seluruh proses hukum ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.

Gus Wafi diketahui merupakan pembina Yayasan Sri Amini dan juga kakak kandung Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimun.

Obyek Sengketa Tanah Wakaf

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) menyampaikan pandangannya bahwa objek tanah yang disengketakan telah dinyatakan sebagai tanah wakaf. Oleh karena itu, menurut GPK, pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perwakafan.

“Apabila suatu aset telah diwakafkan, maka pengelolaannya harus melibatkan nazhir atau pengurus yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” mengulang pernyataan perwakilan GPK kepada media, Minggu (28/12/2025).

Ketua GPK Jawa Tengah, Muhammad Mustafid, menyatakan pihaknya akan memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan guna memperoleh kepastian hukum terkait status dan pengelolaan aset wakaf dimaksud.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan dari masing-masing pihak secara profesional, objektif, dan proporsional.

“Seluruh pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya

Responsive Images

You cannot copy content of this page