
Surabaya, Kabarterdepan.com– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras tindakan anarkis pembongkaran rumah dan pengusiran seorang nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Menurutnya tindakan tersebut sudah kelewatan dan tidak berperikemanusiaan.
Eri Cahyadi mengatakan segala perselisihan terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tindakan anarkis seperti pengusiran paksa dan pembongkaran tanpa berlandaskan hukum, sama sekali tidak dibenarkan.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, di Surabaya Sabtu (27/12/2025).
Eri Cahyadi Kedepankan Jalur Hukum
Eri mamaparkan polemik ini bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.
Politisi PDIP tersebut sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri yang melibatkan kekerasan. Apalagi nenek Elina merupakan wanita lanjut usia yang sudah renta.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,”pungkasnya.
