
Bekasi, Kabarterdepan.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali melanjutkan tahapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Arenjaya yang telah menyelesaikan proses administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor RW 02 dan disambut antusias oleh masyarakat. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh petugas BPN kepada para penerima sertifikat yang datang secara tertib dan bergantian.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah pusat melalui BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis, tertib, dan merata.
Kasipemtibum Kelurahan Arenjaya dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama baik antara pemerintah kota, masyarakat, dan pihak BPN sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat kami kembali menerima sertifikat tanah sebanyak 100 bidang di RW 12 dan 60 bidang di RW 02 Kelurahan Arenjaya.
“Kemarin juga warga rw05 menerima sertifikat sebanyak 80 bidang dan di RW 22 sebanyak 100 bidang,” jelasnya.
“Kami berharap dokumen ini bisa menjadi jaminan legal yang bermanfaat untuk penguatan ekonomi dan kepastian hukum kepemilikan lahan,” ujar Lambang.
Senangnya Warga Arenjaya
Masyarakat yang menerima sertifikat tampak bersyukur dan senang karena kini mereka memiliki dokumen sah atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
Proses penyerahan berlangsung aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan asas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Salah satu warga Warga RT 06 RW.02, Amirulloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kelurahan dan BPN kota Bekasi yang telah memberikan sertifikat tanah.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih dengan adanya program pemerintah melalui BPN dengan menjadikan tanah saya memiliki sertifikat dengan biaya cuma 150 ribu dan prosesnya cepat,” ucapnya. (Yanso)
