
Sleman, kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa dalam perkara pembakaran tenda Mapolda DIY saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Senin (22/12/2025).
Majelis hakim menilai eksepsi pertama yang diajukan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat diterima.
“Pada pokoknya, eksepsi kesatu dari penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan karenanya harus dinyatakan ditolak,” ujar Ari Prabawa.
Dalam pertimbangannya, majelis mengakui adanya kesamaan susunan uraian fakta dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau bersifat salin-tempel. Namun, hal tersebut dinilai tidak menjadikan dakwaan kabur atau obscuur libel.
“Setelah mencermati surat dakwaan Penuntut Umum, memang ditemukan penyalinan uraian fakta dalam dakwaan kesatu,” jelasnya.
Kendati demikian, majelis menegaskan bahwa secara konstruksi hukum dakwaan tetap sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
Majelis juga menjelaskan perbedaan pendekatan antara Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sama-sama mengatur perusakan barang. Pasal 187 menitikberatkan pada akibat yang membahayakan barang atau keselamatan orang lain, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyoroti perbuatan yang mengakibatkan barang rusak atau tidak dapat digunakan.
“Perbuatan membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP memiliki karakter yang sepadan dengan perbuatan menghancurkan atau membuat barang tidak dapat dipergunakan kembali,” terang majelis.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah menguraikan peristiwa pidana secara jelas dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis juga meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang relevan pada persidangan selanjutnya. Untuk saksi dari pihak kepolisian, majelis menegaskan tidak wajib menghadirkan Kapolda.
“Tidak harus Kapolda, dapat diwakili oleh pihak yang menerima kuasa, misalnya dari unsur bidang hukum,” kata Ari Prabawa.
PN Sleman Serukan Restorative Justice
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar upaya restorative justice (RJ) diupayakan terlebih dahulu, mengingat salah satu dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Apabila ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka restorative justice wajib diupayakan,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela tersebut.
“Kami menilai terdapat cacat formil yang jelas, terlebih majelis hakim sendiri mengakui adanya unsur copy paste dalam dakwaan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan memanfaatkan peluang penyelesaian melalui restorative justice sesuai arahan majelis hakim.
“Kami akan mengirimkan surat ke Polda DIY dan melakukan audiensi untuk membahas penyelesaian perkara di luar persidangan,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
