
Jombang, kabarterdepan.com – Pengelolaan pupuk subsidi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Ketua BUMDes Desa Sentul, Zani, mengakui bahwa pengelolaan pupuk yang bersubsidi di desanya memang berada di bawah BUMDes.
“Benar, pupuk subsidi dikelola oleh BUMDes. Tapi kami hanya memiliki AHU, belum punya NIB dan KBLI,” ujar Zani saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Zani menjelaskan, dalam praktiknya penyaluran pupuk yang bersubsidi tersebut dikelola melalui UD Barokah, yang disebut sebagai unit usaha dari BUMDes. Pembentukan UD tersebut, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) pada waktu itu.
“Dikelola oleh UD Barokah, itu unit dari BUMDes. Hasil Musdes waktu itu memang menggunakan UD,” tambahnya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BUMDes tidak diperbolehkan mendirikan unit usaha dalam bentuk Usaha Dagang (UD). Hal ini karena UD bukan merupakan badan hukum, melainkan usaha perorangan yang tidak memiliki pemisahan kekayaan antara pemilik dan usaha.
Untuk diketahui, BUMDes yang kini berstatus sebagai badan hukum hanya diperkenankan mendirikan unit usaha berbentuk badan hukum yang terpisah dan mandiri, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Yayasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Badan Hukum Pengelolaan Pupuk Subsidi
Selain status badan hukum, pengelolaan pupuk subsidi juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lain, antara lain memiliki izin usaha perdagangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI yang sesuai, NPWP, serta terdaftar sebagai pengecer resmi pupuk subsidi melalui mekanisme yang ditetapkan produsen pupuk BUMN.
Dengan demikian, meski kepemilikan AHU merupakan langkah awal yang penting, BUMDes tetap diwajibkan melengkapi seluruh perizinan dan mengikuti mekanisme resmi agar pengelolaan pupuk subsidi berjalan legal, akuntabel, dan sesuai aturan. (Karimatul Maslahah)
