
Surabaya, Kabarterdepan.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Mojokerto akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto telah menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat (19/12/2025).
Hakim Ketua I Made Yuliada mengatakan setelah melakukan perundingan dan menimbang dengan seksama bukti bukti yang dikumpulkan, Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata I Made Yuliada, Jumat (19/12/2025).
Kasus TBM Mojokerto
Dalam kasus TBM Mojokerto terdapat 7 tersangka yang mana mereka terdiri dari dua pejabat pemkot dan lima swasta. Dalam kasus TBM Mojokerto majelis hakim telah memberikan vonis kepada masing masing terdakwa yakni, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori dengan vonis penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta, subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan beserta denda Rp 150 juta.
Sementara itu eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim, Yustian Suhandinata mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta, Lalu subkontraktor pekerjaan struktur, Hendar Adya Sukma mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Lalu kontraktor pekerjaan konstruksi Mochamad Romadon mendapat vonis 3 tahun penjara,Sedangkan Zantos Sebaya mendapat vonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara.
Pada kesempatan yang sama Denny Prasetiawan pengacara salah satu terdakwa, Nugroho mengaku tidak akan mengajukan banding, pihaknya menerima putusan dari majelis hakim. Keputusan ini diambil karena vonis yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
“Kamis sudah berunding dengan terdakwa, dan memutuskan menerima vonis karena sudah sesuai dengan harapan dan dibawah tuntutan hakim,” pungkasnya.
