
Sleman, kabarterdepan.com – Thomas Onk Veriasa, ayah Perdana Arie veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda Polda DIY, memilih menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada proses persidangan.
Ia menilai, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum anaknya masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi perkara.
“Kita buktikan saja dakwaan JPU maupun kepolisian, apakah benar terbukti atau tidak. Intinya, saya akan melakukan yang terbaik apa pun hasilnya,” ujar Thomas usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Perdana Arie dalam sidang agenda tanggapan eksepsi. Menurut Thomas, jawaban JPU lebih banyak merujuk pada ketentuan KUHAP dan belum menjawab secara mendalam keberatan yang diajukan tim penasihat hukum.
“Jawaban JPU tadi normatif ke KUHAP. Saya kira sekarang kita menunggu putusan sela hakim, lalu nanti akan lebih dalam dibuktikan di persidangan,” katanya.
Ayah Perdana Arie Percaya Proses Hukum
Meski perkara telah bergulir ke meja hijau, Thomas menyatakan tetap mempercayakan penanganan hukum kepada tim kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil).
Sementara itu, terkait dampak hukum terhadap pendidikan Perdana Arie di UNY, pihak keluarga belum melakukan komunikasi dengan pihak kampus.
“Kami belum berkomunikasi dengan pihak Program Studi Ilmu Sejarah. Mungkin setelah putusan sela nanti akan didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Perdana Arie mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang memuat Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 142 ayat (2) KUHP. Kedua pasal tersebut dinilai tidak disusun secara serius karena dianggap hanya salinan.
Namun, JPU Bagas Pradikta menilai eksepsi tersebut tidak beralasan dan meminta Majelis Hakim PN Sleman menolaknya.
“Menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum atas nama terdakwa Perdana Arie Veriasa Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa,” kata JPU dalam persidangan.
(Hadid Husaini)
