Upah Para Tersangka Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, Ada yang Rp 5,5 Juta per Bulan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Para tersangka kasus greenhouse ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Jombang. (Karimatul Maslahah/kabarterdepan.com)
Para tersangka kasus greenhouse ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Jombang. (Karimatul Maslahah/kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Polisi membeberkan besaran upah yang diterima para tersangka dalam menjalankan aktivitas penanaman ganja dengan sistem greenhouse di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, praktik penanaman ganja ini melibatkan sejumlah pelaku dengan peran dan bayaran yang berbeda-beda.

Pelaku utama diketahui bernama Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berperan untuk membelanjakan semua kebutuhan greenhouse ganja.

Sementara tersangka Rama Susanto (43), warga Surabaya, berdomisili di Desa Tanjung Tani, Prambon, Nganjuk, berperan sebagai peneliti tanaman ganja, dan tersangka Yulius Vasih alias Jayus (35), warga Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang, berperan sebagai merawat tanaman ganja.

“Tersangka R ini seorang peneliti tanaman. Dia kemudian mengenal D yang merupakan penulis buku sekaligus peneliti tanaman jenis ganja,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (18/12/2025).

Menurut Bowo, Rama mempelajari budidaya ganja secara otodidak dari sosial media (sosmed). Ia mengaku hanya sebagai pencinta dan peneliti tanaman. Dalam pengakuannya, sejumlah peralatan untuk menanam ganja diperoleh dari tersangka D dengan cara meminta.

Upah Perawat Greenhouse Ganja

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka Yulius alias Jayus berperan sebagai perawat tanaman ganja. Ia direkrut oleh Rama dan menerima upah Rp 2,5 juta per bulan.

“Y ini diajak R untuk merawat tanaman ganja dan mendapatkan upah Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Bowo.

Sementara itu, Rama diketahui menerima bayaran yang lebih besar. Ia memperoleh upah antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan dari tersangka Danto, yang disebut sebagai pihak pemberi dana.

“R mendapat upah dari tersangka D dengan kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 5,5 juta per bulan,” imbuhnya.

Untuk menjalankan kegiatan tersebut, para tersangka mengontrak sebuah rumah di Desa Mojongapit selama kurang lebih 10 bulan, yang dijadikan lokasi greenhouse ganja.

“Rumah tersebut dikontrak selama 10 bulan untuk greenhouse ganja,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji tanaman ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi zerta barang elektronik yang digunakan untuk greenhouse ganja. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page