
Sampang, kabarterdepan.com – Pasca berpindah lokasi dari Jalan Makboel ke Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Sampang, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polagan 1 dan 3 belum sepenuhnya normal.
Dari hasil pantauan kabarterdepan.com, hingga Kamis (18/12/2025), SPPG Polagan 1 diketahui belum kembali beroperasi, sementara Polagan 3 sudah kembali menjalankan pendistribusian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, belum beroperasinya SPPG Polagan 1 diduga kuat dipicu persoalan internal antara pihak yayasan dengan pemilik lahan.
Persoalan tersebut mencuat lantaran perjanjian kerja sama penggunaan lahan yang selama ini dijalankan tidak dibuat secara tertulis atau di atas kertas.
“Masalahnya ada di yayasan dengan pemilik lahan. Dari awal memang tidak ada perjanjian hitam di atas putih,” ungkap salah satu narasumber tepercaya kepada kabarterdepan.com, Kamis (18/12/2025).
Ketiadaan perjanjian tertulis tersebut diduga menjadi pemicu utama munculnya konflik, yang berujung pada terhentinya sementara operasional Polagan 1 pasca pemindahan lokasi.

SPPG Polagan 3 Tetap Berjalan Normal
Berbeda dengan SPPG Polagan 1, Polagan 3 yang lebih dulu beroperasi dan memiliki masa layanan lebih lama, terpantau telah kembali menjalankan tugasnya.
Pantauan kabarterdepan.com di lapangan menunjukkan bahwa penerima manfaat SPPG tersebut masih menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana mestinya.
“Untuk Polagan 3 masih aman. Penerima manfaat tetap mendapatkan MBG, tidak ada kendala distribusi,” ujar narasumber lain yang mengetahui langsung kondisi di lapangan.
Kondisi ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terkait terhentinya total layanan MBG di wilayah Polagan.
Meski demikian, belum beroperasinya SPPG Polagan 1 menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola, transparansi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dapur MBG tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan pengelola SPPG maupun pemilik lahan belum memberikan pernyataan resmi. Kabarterdepan.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi. (Fais)
