
Surabaya, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan jika tidak ada lagi pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintah, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki fokus utama pada penataan tenaga honorer, penguatan sistem merit, kesejahteraan, digitalisasi manajemen ASN, serta menciptakan ASN profesional, adaptif, dan netral untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Status Non ASN Jatim Selesai Tahun Ini
Penyelesaian terhadap status non ASN harus dituntaskan pada tahun ini melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Dengan berlakunya Undang-Undang 20 tahun 2023 sudah ditegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai non ASN. Sudah harus diselesaikan tahun ini ya,” kata Indah, Rabu (17/12/2025).
Dirinya menambahkan saat ini di Jawa Timur terdapat sebanyak 130 ribu PPPK, dan saat ini terdapat 200 orang yang masih menghadapi kendala administrasi, sehingga belum bisa diangkat menjadi ASN.
“Jadi sisa 200 orang itu akan kita tuntaskan tahun ini, kebanyakan mereka mengalami kendala karena ada salah penulisan nama atau faktor usia. Tinggal dibenarkan dan dibetulkan,” tambahnya.
Sementara itu terkait pengadaan 17 ribu guru pada tahun 2026 yang sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Indah menuturkan mekanisme yang dijalankan akan mengikuti skema PPPK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Untuk pengangkatan guru tahun ini memang melalui jalur PPPK. Sementara untuk tahun depan, kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, baik dari Kementerian PAN-RB maupun kementerian teknis terkait, apakah tetap melalui PPPK atau memungkinkan melalui jalur CPNS,” pungkasnya.
