
Sampang, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai Pamekasan menggelar sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus pemusnahan barang bukti rokok ilegal, sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
36 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai taksiran sekitar Rp53 juta.
Acara berlangsung dengan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sampang, perwakilan Bea Cukai Pamekasan, serta jajaran OPD terkait.
Wakil Bupati Sampang dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai apa yang dimaksud dengan barang kena cukai ilegal serta dampak hukumnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik diharapkan mampu mencegah masyarakat terlibat, baik sebagai konsumen maupun pelaku peredaran rokok ilegal.
“Harapannya, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin paham apa itu barang kena cukai ilegal, ciri-cirinya, serta konsekuensi hukumnya. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal di Sampang bisa ditekan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pada pembukaan sosialisasi, Rabu (17/12/2025).

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Pamekasan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sekaligus pesan kepada publik bahwa negara hadir melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kegiatan ini juga menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dengan adanya sosialisasi dan pemusnahan ini, Pemkab Sampang berharap partisipasi aktif masyarakat terus meningkat dalam melaporkan dan menolak peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. (Fais)
