
Sampang, kabarterdepan.com – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025).
Kehadirannya kali ini dalam kapasitas sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pajak RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang senilai Rp 3,3 miliar.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menegaskan, kedatangannya bukan semata-mata untuk memberikan keterangan tambahan, melainkan juga mempertanyakan keseriusan dan perkembangan penanganan perkara yang telah lama dilaporkan tersebut.
“Sebagai pelapor, saya tentu berharap kasus ini segera ada kejelasan. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan opini-opini publik yang kurang baik,” ujar Slamet.

Menurutnya, dugaan penggelapan dana pajak tersebut menyangkut uang negara sekaligus sektor pelayanan kesehatan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Harapan Bupati Sampang
Slamet bahkan berharap aparat penegak hukum tidak ragu bertindak apabila alat bukti telah dinyatakan cukup.
“Kalau memang sudah cukup bukti, saya berharap segera ditindak. Ini penting agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Slamet menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Slamet hanya meminta agar Kejari Sampang bekerja secara independen dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terpenting, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kasus ini menjadi bola liar yang terus digiring menjadi opini negatif,” tutupnya (fais)
