GAIB Perjuangan Desak Kejari Sampang Tegas Tangani Dugaan Penggelapan Pajak

Avatar of Redaksi
GAIB Perjuangan
Titik kumpul massa GAIB Perjuangan yang akan melakukan demo ke Kejari Sampang (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Massa Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025) pagi.

Aksi yang dikomandoi oleh Habib Yusuf Assegaf tersebut menuntut Kejari Sampang segera menuntaskan dugaan kasus penggelapan pajak daerah senilai Rp3,3 miliar yang diduga melibatkan oknum pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

GAIB Perjuangan Tuntut Sikap Transparan

Dalam orasinya, massa GAIB menyuarakan tuntutan keras agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan, sekaligus membersihkan institusi kejaksaan dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami menuntut agar terduga pelaku penggelapan pajak ini segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Habib Yusuf Assegaf di hadapan massa.

Menurutnya, dana yang diduga digelapkan merupakan uang rakyat yang seharusnya kembali kepada masyarakat Sampang melalui pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini uang rakyat. Kejaksaan wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam penanganan kasus ini,” orasinya.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 3.03.37 PM

Selain mendesak penetapan tersangka, GAIB juga meminta Kejari Sampang menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tolak intervensi dan KKN. Kejari tidak boleh menjadi sarang makelar kasus,” tandas Habib Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa Kejari Sampang harus menjaga profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejari Sampang harus profesional dan fokus pada penegakan hukum murni,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Hilmi, turun langsung menemui massa aksi dan memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

“Baik, saya akan jawab semuanya sekarang, agar semuanya jelas dan terang,” ujar Fadilah di hadapan massa GAIB.

Fadilah menjelaskan, Kejari Sampang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-03/N.5/37/FD/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2023–2025.

“Kemudian kami juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor PRINT-03A/N.5.37/FD.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Proses ini sebenarnya sudah berjalan. Bukan tidak berjalan seperti yang disampaikan,” ungkap Fadilah.

Namun demikian, Fadilah menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka karena proses hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Ini menyangkut nasib seseorang. Kalau kami salah membidik, tentu akan berakibat fatal. Karena itu kami pastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Kejari Sampang, lanjut Fadilah, berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan bertanggung jawab demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page