
Sleman, kabarterdepan.com – Kuasa hukum mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Veriasa menilai dakwaan yang diberikan kepada kliennya kabur atau kurang kuat.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan 142 ayat 2 KUHP atas pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Senin (15/12/2025).
Tim kuasa hukum dadi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) Yogi Zul Fadli menyampaikan bahwa pihaknya menilai dakwaan pertama yang disampaikan penuntut umum hanya merupakan tiruan dari dakwaan kedua.
“Di dalam uraian faktanya itu dalwaan kedua itu copy paste dakwan pertama. Itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa itu tidak jelas, tidak cermat,” katanya saat diwawancarai usai persidangan.
“Materi kedua yang kami nilai Jaksa yang mendakwa terdakwa Perdana Arie dengan pasal 187 KUHP, dimana salah satu unsur dakwaan kuasa itulah tindakan itu membawa bahaya umum bagi barang,” imbuhnya.
Tim Kuasa Perdana Arie
Tim kuasa hukum menilai JPU gagal membuktikan kerugian bagi umum dengan mengkonstruksikan Perdana Arie membakar tenda milik Polda DIY.
“Jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum, maka kami menilai dakwaan barang dakwaan jaksa itu kabur atau tidak jelas,” katanya.
Pihaknya meminta agar hakim bisa membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa Perdana Arie.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum tidak menyinggung terkait restorative justice (RJ) yang sebelumnya disampaikan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainya, Atqo Darmawan Aji menyampaikan bahwa dalam gugatan dari JPU yang termuat dalam Pasal 187 KUHP yakni unsur bahaya umum harus bisa dibuktikan secara spesifik.
“Ini merupakan pasal yang urgen harus menimbulkan ke masyarakat, bahaya umumnya apa? seperti menyebabkan perekonomian menjadi terhambat itu harus ada kemutakhiran,” katanya.
“Tapi di sini jaksa hanya kebakaran, tapi dampaknya kebakaran tidak ada. Jadi bukan dakwah yang serius dibandingkan dengan dakwaan pertama,” katanya.
Sebelumnya mahasiswa UNY Perdana Arie Veriasa juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kasus saat aksi unjuk rasa di Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu, Rabu (10/12/2025).
Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Prabawa. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bambang Prasetyo.
Dalam persidangan perdana atas kasus tersebut, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan organisasi masyarakat Jaga Warga. Sejumlah rekan perdana arie turut serta mengawal proses persidangan.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Bambang Prasetyo menyampaikan bahwa terdakwa disangka melanggar 2 pasal. Ada 2 dakwaan alternatif, pertama Pasal 187 KUHP. Kemudian kedua Pasal 406 KUHP.
JPU menyebut bahwa Perdana Arie melanggar pasal 187 KUHP “Terdakwa melihat ada tenda berwarna coklat bertuliskan POLISI yang menjadikan terdakwa berpikir tenda tersebut mudah terbakar menggunakan cat semprot merk Pylox warna abu-abu dan korek api warna merah merk Tokai yang terdakwa bawa,” jelasnya. (Hadid Husaini).
