
Kota Batu, kabarterdepan.com– Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu bertindak cepat dengan langsung menangani soal perkara dugaan adanya kasus asusila sesama jenis.
Perkara dugaan adanya kasus asusila itu mencuat, saat korban dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Sawo Jajar, Malang melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu.
Di hadapan penyidik, korban menceritakan ihwal kronologis peristiwa nahas yang menimpanya dan belakangan diketahui terduga pelaku merupakan kakak tingkatnya di salah satu universitas di Kota Malang.
Usai menerima laporan, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mencari keberadaan terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Resmob Tim Singo Sat Reskrim Polres Batu.
“Ya, setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, itu bukti bahwa kami tidak lamban dalam menangani perkara ini,” tegasnya kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025).
Terduga Pelaku Asusila Sesama Jenis Berhasil Diamankan
Sebelumnya, pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk penanganan perkara saat ini terus berproses hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bumiaji, Kota Batu.
“Sudah diamankan, dan kebetulan hari ini juga sudah janjian untuk korban yang membuat laporan polisi, maka dari itu kita tunggu untuk membuat laporannya, berikut pemeriksaan lanjutan dan nanti kami infokan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.
Kanit PPA Polres Batu juga mengungkapkan, jika pihak korban dengan didampingi kuasa hukumnya sebelumnya juga telah mengadukan ke Polres Batu.
“Pengaduan tanggal 29 November 2025, kita periksa korban bersama dengan saksi tanggal 29 November 2025 dan 3 Desember 2025, dan pada tanggal 5 Desember 2025 beliau WA konfirmasi kalau pengacara korban,” ungkap Ipda Dedy Purwanto.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, bahwa pihaknya selalu transparan dan terbuka terkait dengan penanganan perkara dugaan asusila sesama jenis. Namun diakuinya hal itu memang membutuhkan proses dan mekanisme.
“Ya, karena harus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti beserta unsur pidananya juga hasil visum terhadap korban,” jelasnya.
Setelah mengamankan terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan gelar perkara, hingga ke tingkat penyidikan dan naik LP.
“Kalau boleh jujur kami lebih cepat penanganannya, terbuka dan transparan sekali, kalau dibilang lemot itu lemotnya dimana? karena sudah menjadi tugas kami, maka dari itu percayakan kepada pihak kepolisian dengan mempercepat waktu tidak menunggu surat laporan dari korban, sehingga mempermudah dan mempercepat prosesnya ” tegas Iptu Joko Suprianto.
Dirinya juga menegaskan, bahwa berkaitan dengan proses hukum di Polres Batu tentunya juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
“Pada intinya kami selalu terbuka, tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat karena dimata hukum semua sama,” papar Iptu Joko Suprianto.
Ia pun menegaskan kembali, dalam proses dan mekanisme perlu adanya waktu yang tidak mudah dalam menentukan dan menetapkan pelaku atau tersangka yang melakukan tindak pidana.
“Kalau masalah menahan atau tidak menahan itu kewenangan dari penyidik, karena tidak bisa diintervensi sebab itu merupakan kebijakan. Jika memang terduga ditahan, dia juga punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, dan wajib hukumnya didampingi oleh penasihat hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Batu.
Penanganan kasus ini, menurut Iptu Joko Suprianto, sudah sesuai SOP, untuk pemeriksaan korban dan saksi dilakukan pada 29 November 2025 dan 3 Desember 2025. Kemudian Visum et Repertum diilakukan untuk dugaan TPKS, hasilnya keluar pada 10 Desember 2025. Gelar Perkara pada 11 Desember 2025, hasilnya menetapkan adanya tindak pidana, sehingga Laporan Polisi (LP) dinaikkan. Selanjutnya, persiapan lanjutan yaitu midik meeting dilakukan 12 Desember 2025, proses masih berlanjut.
“Jika memang terbukti, terduga pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik seperti sentuhan tanpa izin dengan maksud seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Batu.
Masih berkaitan dengan perkara dugaan asusila tersebut, mendapat atensi dari Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi singkat WhatsApp (WA), orang nomor satu di jajaran Polres Batu tersebut secara tegas menyatakan, bahwa soal perkara dugaan asusila sesama jenis pihaknya menindaklanjuti secara transparan.
“Sudah kami ditangani, dan ini juga sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas mantan Kapolsek Klojen ini.
Apresiasi Kinerja Polres Batu
Sementara itu, tim kuasa korban dari kantor hukum Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Fajar Santosa S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Polres Batu karena dengan cepat berhasil menangani perkara dugaan kasus asusila yang dimaksud.
“Memang sudah ada cukup bukti yang mengarah kepada terduga pelaku, maka dari itu Sat Reskrim Polres telah mengamankan terduga pelaku hingga naik Lidik dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya bersama Kanit PPA dan orangtua dari korban juga telah mendatangi tiga lokasi villa berbeda yang diduga dipakai sebagai TKP.
“Kami juga sudah mendatangi TKP tempat terduga pelaku melakukan tindakan asusila sejenis terhadap klien kami, dengan melakukan pemeriksaan ke tempat tiga villa yang berbeda,” ungkapnya.
Sebelumnya, masih kata tim kuasa hukum korban, Hestiningtysa, S.H pihaknya menilai lambat terkait dengan kinerja Polres Batu soal penanganan perkara kasus dugaan asusila.
“Kami mengakui sebelumnya terjadi mis kominukasi, maka dari itu sengaja hari ini kami datang ke PPA Polres Batu untuk melakukan komunikasi yang intens, sehingga penyidik mengambil langkah yang tegas dengan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” tandasnya. (Yan)
