Kuasa Hukum Perdana Arie Sempat Ajukan Restorative Justice Tapi Ditolak

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Tim Kuasa Hukum Perdana Arie saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan)
Tim Kuasa Hukum Perdana Arie saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan)

Sleman, kabarterdepan.com – Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) melakukan pendampingan terhadap aktivis Perdana Arie Veriesa yang menjadi terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman, barisan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum di Yogyakarta hadir hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo mengajukan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Menurut dakwaan, Perdana Arie diduga membakar tenda coklat bertuliskan “POLISI” dengan memanfaatkan cat semprot merk Pylox serta korek api untuk membuat aksi demonstrasi memanas.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Perdana Arie, Kharisma Wardatul Khusniah menyampaikan pihaknya akan melihat pembuktian dakwaan yang disampaikan  kejaksaan.

Kharisma mempertanyakan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa. Dirinya juga mempertanyakan prosedur pembuktian penyitaan barang bukti dari kepolisian.

“Ada beberapa hal terkait penangkapan, dan juga barang barang yang menjadi alat bukti belum ada surat penyitaan sejak awal, baik kepada terdakwa,” tegasnya saat diwawancarai.

Upaya Restorative Justice

Ia menyebut bahwa restorative justice yang sebelumnya dilayangkan tidak ditanggapi oleh Polda DIY.

“Kita sudah mengajukan RJ dan penangguhan penahanan namun tidak ditanggapi. Harapannya karena disini Polda DIY sebagai korban  bisa diterima (RJ) meskipun sudah masuk persidangan,” katanya.

IMG 20251210 WA0111
Rekan Perdana Arie, terdakwa kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY ikut mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman,Rabu (10/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Disebutnya, pengajuan RJ dilakukan dengan pertimbangan tidak ada korban jiwa akibat pembakaran tenda tersebut. Selain itu, pihak keluarga disebut siap memberikan ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Pengacara berbeda, Rakha Ramadhan menyampaikan pihaknya menyayangkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kliennya berbuntut hingga meja hijau. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan restorative justice.

“Kenapa perihal unjuk rasa ini sampai meja hijau? Sesuai keadilan restoratif justice bahwasanya meja hukum bukan menjadi ruang untuk mencari keadilan,” jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page