Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Digital Mulai Januari 2026, Pelanggar Kena Sanksi

Parkir Digital
Pemkot Surabaya akan menerapkan parkir elektronik di berbagai titik tahun 2026. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengatur perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar.

Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, hingga tepi jalan umum (TJU). Penggunaan sistem pembayaran elektronik diterapkan agar pengelolaan parkir di Kota Surabaya dapat lebih transparan.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Rabu (10/12/2025).

Parkir Digital Jadi Syarat Wajib

Dirinya menambahkan kebijakan ini berlaku untuk semua tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.

Sementara itu, bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan untuk segera mengubah sistem lama mereka menjadi sistem parkir digital.

“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” tambahnya.

20251210 102647
Pengelola lahan parkir harus sudah digitalisasi awal tahun 2026. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank Mandiri sebagai mitra terdekat, untuk penyediaan perangkat pembayaran yang dibutuhkan.

Sosialisasi akan dilakukan secara masif di awal tahun depan, dengan harapan penuh sistem nontunai di tepi jalan sudah bisa mulai diimplementasikan pada awal tahun 2026.

“Setelah berhasil mengimplementasikan sistem di tempat-tempat usaha, sistem pembayaran nontunai ini, akan diperluas ke parkir tepi jalan umum,” paparnya.

Tidak hanya itu Pemkot Surabaya juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan. Masyarakat pengguna lahan parkir juga akan diberikan sanksi jika menolak membayar secara non tunai.

“Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page