
Sragen, kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). Hasilnya, Kabupaten Sragen mencatat kenaikan skor dan kembali menempati zona hijau, menunjukkan perbaikan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
Pada 2023, Sragen berada dalam zona hijau dengan nilai 80,79 poin. Namun pada 2024, skor tersebut turun menjadi 77,99 poin, sehingga masuk zona kuning.
Tahun ini, kembali bangkit dan meraih 80,56 poin, menempatkan daerah ini kembali ke zona hijau atau kategori “terjaga korupsi.”
Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya efektivitas program antikorupsi, transparansi pelayanan publik, serta penguatan integritas internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Inspektorat Sragen Apresiasi
Inspektorat Kabupaten Sragen melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Joko Sunaryo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei tersebut.
“Kalau tahun 2024 kita berada di zona kuning dan 2025 ini sudah kembali ke zona hijau, ini membuktikan bahwa pelayanan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat telah berjalan baik dan lancar,” ujarnya kepada kabarterdepan.com, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, meningkatnya capaian SPI tahun ini menjadi kabar baik yang sekaligus memicu semangat Pemkab menjelang peringatan Hakordia yang akan diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025) di Alun-alun Sragen.
“Hasil ini tentunya ke depan akan terus ditingkatkan. Terima kasih kepada para responden yang telah berpartisipasi dalam SPI 2025,” imbuhnya.
Perbandingan Skor SPI di Eks Karesidenan Surakarta
Di wilayah eks Solo Raya, Sragen berada tepat di bawah Kabupaten Wonogiri yang meraih 80,82 poin. Keduanya sama-sama masuk zona hijau.
Beberapa daerah lain masih berada pada zona kuning, yakni Kota Surakarta 75,66 poin, Boyolali dengan 73,98, Klaten 73,97 poin, Sukoharjo: 76,24 poin. Sementara Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan skor terendah, yakni 68,71 poin, sehingga masuk zona merah atau kategori rentan korupsi.
Dalam rilis yang sama, Kabupaten Grobogan menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dengan skor 82,05 poin, sementra Kabupaten Sragen berada pada posisi ke-6 dibawah
Kota Magelang yang memperoleh skor 81,66 poin, Kota Tegal dengan 81,36 poin, Kota Pekalongan 80,89 poin dan Kabupaten Wonogiri 80,82 poin.
Pemerintah Kabupaten diharapkan terus memperkuat integritas birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjaga komitmen antikorupsi dalam setiap sektor pemerintahan agar SPI selalu dalam kondisi terjaga.
