
Jombang, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kejari Jombang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, Rabu (10/12/2025).
Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak Juli hingga Desember 2025.
Barang Bukti 48 Perkara

“Ada 48 perkara yang kita laksanakan sejak bulan Juli – Desember. Adapun BB yang kami musnahkan adalah sabu sebanyak 687,63 mg, sabu yang ada di pipetnya ada 14,98 gram, alat hisap ada 192, pil dobel L ada 54.171 butir, HP 10 unit, dan miras dari hasil perkara tipiring terhadap operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga melebur menggunakan blender sesuai jenis BB.
Menurut Dyah, pemusnahan BB merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.
“Tujuan kami melakukan pemusnahan BB adalah merupakan kewajiban kami, karena kami melakukan penuntutan terhadap tindak pidana, sehingga kami wajib melakukan eksekusi terhadap barang bukti,” jelasnya.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jombang dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan BB oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami lakukan hari ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (Karimatul Maslahah)
