Polda DIY Amankan 17 Tersangka Curas Sleman Operasi Progo 2025

Avatar of Redaksi
curas
Penunjukan barang bukti kasus pencuriam dan kekerasan selama Operasi Curas Progo 2025 di Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Sebanyak 13 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi saat pelaksanaan Operasi Curas Progo 2025 yang digelar dadi 3-16 November di berbagai wilayah di DIY.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan dari 13 kasus yang menjadi diungkap, terdapat 1 kasus di luar target.

“Sehingga jumlah total 14 laporan polisi yang berhasil kami ungkap selama Curas Progo 2025 ini,” katanya saat jumpa pers di Lobby Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (4/12/2025).

“Dari 14 pengungkapan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan 17 orang tersangka,” imbuhnya.

Distribusi Tersangka Curas dan Barang Bukti

WhatsApp Image 2025 12 04 at 3.43.54 PM

Berdasarkan rinciannya, Direskrimum Polda DIY mengamankan 6 tersangka, Satreskrimum Polresta Yogyakarta 6 tersangka, Satreskrimum Polresta Sleman 6 tersangka, Satreskrimum Polres Bantul sebanyak 4 tersangka, dan Satreskrimum Gunungkidul dan Kulon Progo masing-masing 1 orang tersangka.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 item barang bukti dari kasus yang berhasil diungkap.

“Barang bukti tersebut banyak macamnya, seperti unit sepeda motor dari berbagai merek, handphone, jaket, atau hoodie,” jelasnya.

Selain itu juga da sejumlah barang bukti lainya seperti sweater, celana, kemeja, flashdisk, STNK, dompet, dan helm. “Ada juga barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni pistol mainan,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk mengancam pegawai toko untuk menyerahkan harta benda.

Terkait waktu, ia menyebut kejahatan itu banyak dilakukan saat pagi hingga subuh antara pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Lokasinya ada di jalan raya, ada juga yang penjambretan saat anak bermain, toko, ataupun rumah, halaman,” katanya.

Sementara itu, AKP Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan terkait peristiwa penodongan menggunakan pistol mainan terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian handphone yang lokasinya berada di Kemantren Wirobrajan.

“Para pelaku awalnya muter-muter keliling Yogyakarta, dia memanfaatkan toko yang dijaga oleh perempuan yang berada di Wirobrajan,” katanya

“Dia mendatangi toko ponsel dan mengajak cerita sedangkan temanya melihat kesempatan melihat mainan senjata itu kita duga senpi, setelah dilakukan penangkapan ternyata mainan,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page