Monev KTR Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Bangun Kesadaran Individu

Avatar of Lintang
KTR Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR. (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi seluruh warganya melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Komitmen ini telah diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menegaskan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap regulasi tersebut.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tanpa Rokok Kota Mojokerto. Acara tersebut berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat pada hari Selasa (2/12).

Merokok di Area KTR Kota Mojokerto Dianggap Menularkan Penyakit

Ning Ita secara lugas meminta masyarakat untuk menaati aturan dan tidak merokok di area-area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ia menekankan bahwa payung hukum mengenai penetapan kawasan tanpa rokok telah diterbitkan oleh Pemkot.

“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi ini kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” tegasnya saat menyampaikan pengarahan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR yang berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat pada Selasa (2/12).

WhatsApp Image 2025 12 02 at 2.26.47 PM

Terdapat tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok, yang meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok sangat bergantung pada kesadaran individu.

“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita mengaitkan upaya ini dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, di mana misi pertama menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kualitas kesehatan.

“Kita berharap masyarakat Kota Mojokerto ini benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Salah satu indikator sehat adalah tidak merokok,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto Hesti Puspasari monev Kawasan Tanpa Rokok tahun 2025 menyasar 347 lokasi dan 193 lokasi yang telah menerapkan KTR 100%.

Selain kegiatan Monev, para peserta yang terdiri Perangkat Daerah se-Kota Mojokerto, para camat dan lurah, Kepala UPT Puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta dan klinik, serta para kepala sekolah, juga mendapatkan penjelasan mengenai Dashboard E-KTR yang disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM, Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Responsive Images

You cannot copy content of this page