
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Widajat Widajadi, selaku sekretaris Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa Widajat Widajadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Majelis Hakim dan Sanksi Tambahan kepada Panitia PTSL Desa Gilang

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, disertai pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga sepenuhnya dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Majelis hakim juga turut menetapkan bahwa terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Usai sidang, terdakwa Widajat Widajadi menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus pungli PTSL ini sebelumnya menjadi perhatian warga setempat karena dugaan adanya penarikan biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat desa wajib menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. (zal)
