
Makassar, Kabarterdepan.com — Perkara dugaan pemalsuan identitas terkait sengketa harta gono-gini antara Kong Ambri Kandoli dan mantan istrinya, Ang Merry, kini mulai memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan merasa penanganan perkaranya mandek, Kong Ambri akhirnya memperoleh kepastian bahwa kasus tersebut telah memasuki Tahap II, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), dan tersangka berstatus ditahan.
Kepastian ini diperoleh Kong Ambri melalui pengecekan mandiri di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gowa. Kunjungan tersebut dilakukan Kong Ambri untuk menguji konsistensi dan transparansi penegakan hukum.
“Saya datang untuk memastikan bagaimana prosesnya, apakah benar tersangka ditahan atau tidak. Saya minta keadilan. Sebelumnya saya pernah ditahan dalam kasus serupa, jadi saya ingin memastikan keadilan itu bagaimana,” ujar Kong Ambri.
Modus Pemalsuan KTP untuk Hindari Pembagian Harta
Kasus ini berakar dari konflik rumah tangga yang memanas. Sebelum resmi bercerai, Ang Merry diduga membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp40 miliar menggunakan dana bersama.
Kong Ambri menduga bahwa Ang Merry (dalam berkas tercatat sebagai Ang Selamat) memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mencantumkan keterangan palsu saat transaksi. Tujuannya, agar aset tersebut tidak masuk hitungan dan terbagi sebagai harta gono-gini.
“Dialah yang membeli tanah itu dengan KTP palsu, menggunakan harta bersama. Mungkin tujuannya agar bagian gono-gini tidak terbagi,” kata Kong Ambri.
Laporan resmi di Polda Sulsel teregister dengan nomor LP/B/1110/XII/2023. Tersangka disangka melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal-Pasal terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik, serta Pasal 93 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perjalanan Kasus: P-21, Penjemputan Paksa, dan Kabar Pembantaran
Proses hukum ini sempat menimbulkan tanda tanya besar bagi pelapor. Meskipun Surat Kejati Sulsel Nomor B-5315/P.4.4/Eoh.1/10/2025 menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), dan surat dari Polda Sulsel (tertanggal 4 November 2025) menegaskan bahwa tersangka dilakukan penahanan saat pelimpahan, Kong Ambri mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi langsung.
Sebelumnya, Ang Merry sempat dua kali mangkir dari panggilan pelimpahan hingga akhirnya dijemput paksa oleh polisi Polda Sulsel di Jakarta. Namun, pada saat itu, ia tidak langsung dilimpahkan dan ditahan dengan alasan sakit, dan sempat dibantarkan di rumah sakit di Makassar.
Ketidakjelasan informasi ini membuat Kong Ambri mengirim surat kepada Jaksa Agung RI untuk meminta perlindungan hukum dan mendesak proses penuntutan segera dilanjutkan.
Keadilan dan Kepastian Hukum di Kejari Gowa
Kunjungan langsung ke PTSP Kejari Gowa pada akhirnya memberikan Kong Ambri kepastian yang dicari. Petugas membenarkan bahwa perkara telah masuk Tahap II dan tersangka berstatus ditahan.
“Yang saya minta hanya keadilan dan kepastian hukum. Dulu saya ditahan. Sekarang, ketika berkas sudah P-21 dan tersangka sudah dikirim, saya ingin melihat sejauh mana keadilan itu berlaku,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa pemalsuan data kependudukan untuk mengakali pembagian harta bersama adalah perbuatan pidana yang harus diuji secara terbuka, menjamin prinsip keadilan dan transparansi penegakan hukum bagi semua pihak. (*)
