Kasus Tipikor Pemeliharaan Kolam Pelabuhan: Pelindo Hormati Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

tipikor
Kantor Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tipikor

Keenam tersangka terawbut antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, SH., MH mengatakan ​kasus dugaan tipikor ini melibatkan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait kegiatan tahun 2023 hingga 2024.

Usai melakukan penyelidikan mendalam pihaknya adanya perbuatan yang mengarah pada tindakan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” sebut Darwis, Jumat (28/11/2025).

20230406 132654
Suasana operasional di Pelabuhan Tanjung Perak yang dikelola Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Sementara itu Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari menyampaikan terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo.

Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan bergulirnya kasus ini Pelindo menegaskan terkait operasional pelabuhan tetap berjalan dengan baik. Pihaknya menjamin pihaknya akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggan demi kelancarak arus logistik nasional.

“Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” pungkas Karlinda.

Responsive Images

You cannot copy content of this page