
Sleman, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan penghargaan kepada sejumlah kalurahan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik, Kamis (27/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, meraih predikat sebagai pengelola JDIH terbaik.
Peran JDIH
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi kepada kalurahan penerima penghargaan. Ia menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga momentum evaluasi.
“Ini demi terwujudnya tata kelola dokumen hukum yang lebih baik, tertib, dan profesional di tingkat kalurahan,” ujarnya.
Menurut Harda, JDIH memegang peran penting dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan dokumen hukum disebutnya tidak cukup hanya menyimpan berkas secara pasif.
“JDIH adalah instrumen yang menentukan kualitas pelayanan publik di bidang informasi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalurahan sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan masyarakat harus mampu menyediakan layanan informasi hukum yang mudah diakses.
“Regulasi di tingkat kalurahan terus berkembang. Karena itu produk hukum seperti peraturan kalurahan, keputusan lurah, hingga dokumen lain perlu ditata dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda menilai penghargaan JDIH dapat menjadi pemicu bagi kalurahan dalam meningkatkan tata kelola informasi pemerintahan.
“Yang tidak bisa kita hindari saat ini adalah keterbukaan informasi. Terima kasih kepada Pemkab Sleman yang telah memberikan penghargaan sehingga kalurahan terus berbenah,” katanya.
Gustan berharap kalurahan tetap konsisten menjaga kualitas pengelolaan informasi hukum.

Catatan Kanwil Kemenkumham
Dari Kanwil Kemenkumham DIY, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa berbagai regulasi daerah perlu diketahui luas oleh masyarakat.
Ia mencatat salah satu kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan JDIH kalurahan adalah keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
“Kebutuhan internet masyarakat harus diperluas hingga pelosok Sleman agar informasi hukum dapat diakses secara merata,” ujarnya. (Hadid Husaini)
