
Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yogyakarta menyerahkan 2 tersangka kasus penggelapan pajak perusahaan event organizer (EO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Dua Tersangka Utama Kasus Penggelapan Pajak
Adapun 2 tersangka utama yang terlibat diantaranya adalah JBA yang memiliki peran sebagai owner dan YAP berperan sebagai konsultan pajak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Yogyakarta Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa melalui kedua pelaku diketahui tidak melaporkan menyetorkan pajak kepada negara.
“Selain itu, keduanya diduga tidak melaporkan SPT (Surat pemberitahuan) masa PPN periode Januari sampai dengan Oktober 2018. Ketiga SPT masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada bulan November-Desember 2018,” katanya saat jumpa pers di Kejari Yogyakarta.
Kerugian Negara Capai Rp3,096 Miliar
Dalam prosesnya, seharusnya wajib pajak melakukan pelaporan pajak dan melakukan penyetoran secara mandiri.
“Setelah melakukan pembayaran kita melakukan analisa, ternyata ada pidana perpajakan. Itu (kasus) muncul memang itu pure kita yang menemukan pembayaran dan pelaporan wajib pajak (kurang sesuai),” katanya.
Disebutnya, pajak yang digelapkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari perbuatan tersangka negara menelan kerugian hingga Rp774,9, juta ditambah sanksi 3 kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3,096 miliar.
“Ada kerugian negara ditanggung direkturnya, dan sebagian ditanggung konsultan pajak sesuai yang diambil,” ujarnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Erna berharap dengan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga hal serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Kajari Yogyakarta Hartono menyampaikan bahwa proses pemeriksaan memasuki tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dari Kanwil DJP Yogyakarta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 39 ayat (1) c dan d serta Pasal 39 Ayat 1 huruf i Undang-Undang tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Perpajakan (KUP).
Para tersangka penggelapan pajak dihukum dengan kurungan maksimal 6 tahun penjara. Sebagai upaya pemulihan kerugian, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah atau bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor.
“Terkait penangkapan, jika yang bersangkutan melakukan pengembalian (hasil penyelewengan) dimungkinkan tidak dilakukan penahanan, kalau tidak dilunasi akan tetap dilakukan penahanan,” ujarnya. (Hadid Husaini)
