
Makassar, Kabarterdepan.com — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas yang melibatkan Ang Merry, perempuan kelahiran Makassar, kini menjadi sorotan setelah pelapor merasa proses hukumnya terhenti tanpa kejelasan.
Pelapor, Kong Ambry Kandoly, secara resmi meminta perhatian dan perlindungan hukum dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ang Merry dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sesuai Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi di Kabupaten Gowa pada periode 2010 hingga 2014.
Proses P-21 Mandek, Terlapor Dijemput Paksa Tapi Tak Ditahan
Laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1110/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN ini, menurut Kong Ambry, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun, Kong Ambry menyampaikan kekecewaannya.
“Namun sampai sekarang laporan saya tidak mengalami perkembangan, bahkan seolah-olah berhenti,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurut Kong Ambry, Merry sempat mangkir dua kali dari panggilan kepolisian untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Pihak Polda Sulsel lantas melakukan jemput paksa di Jakarta. Namun, setelah tiba di Makassar, Merry tidak langsung dilimpahkan ke Kejaksaan atau ditahan oleh penyidik.
Terlapor diketahui tidak ditahan dengan alasan sakit dan dibantarkan di salah satu Rumah Sakit (RS) setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di pihak pelapor.
Modus Ang Merry Diduga Memalsukan Status Perkawinan
Kasus ini memiliki latar belakang sengketa harta gono-gini setelah Kong Ambry dan Merry bercerai. Sebelum resmi bercerai, Merry diduga membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar menggunakan uang milik Kong Ambry.
Merry diduga memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mencantumkan status “Tidak Kawin”. Hal ini disinyalir sebagai upaya agar putusan cerai dan pembagian harta bersama tidak memasukkan aset tersebut.
Permintaan Perlindungan Hukum Kepada Jaksa Agung
Melihat tidak adanya kejelasan lanjutan penanganan perkara ini, Kong Ambry menilai kepentingan dan kepastian hukumnya terabaikan. Karena itu, ia mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.
“Saya berharap jaksa atau penuntut umum yang menangani perkara ini segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap terlapor Ang Merry yang berdomisili di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kong Ambry berharap Kejaksaan Agung dapat mengawal proses ini hingga tuntas.
“Semoga kejaksaan tetap menjalankan tugas dengan baik dan tetap berpihak pada kebenaran,” tutupnya. (*)
