
Sidoarjo, kabarterdepan.com– Kekhawatiran publik terhadap masa depan kesejahteraan masyarakat kembali mengemuka. Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar workshop di Lesehan Joyo, Taman Pinang, Sidoarjo, Selasa (25/11/2025) dengan menghadirkan pimpinan serikat pekerja/buruh se-Jawa Timur untuk menyamakan persepsi dan membahas tuntutan kenaikan upah.
Dalam forum tersebut, Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Gigih Pramono, S.E., M.SE, menyoroti melemahnya rasa aman ekonomi dan minimnya jaminan sosial yang menjadi faktor utama kecemasan masyarakat, terutama generasi muda yang diprediksi memasuki masa tidak produktif setelah 2045.
Gigih menilai pemerintah perlu mengambil langkah strategis dalam membuka lapangan kerja dan memperkuat kesejahteraan jangka panjang. Menjelang penetapan upah 2026, ia menegaskan bahwa kenaikan maksimal 5 persen merupakan batas ideal, namun hanya akan efektif jika diiringi dengan pembenahan pada sektor-sektor penopang ekonomi.
Kenaikan Upah 5 Persen
“Kenaikan upah 5 persen itu memungkinkan, tetapi harus ada perbaikan harga, regulasi, penegakan hukum, dan struktur biaya usaha agar industri tetap bergerak,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan upah tanpa penurunan biaya lain justru dapat menekan dunia usaha. Dengan kenaikan 5 persen, biaya produksi berpotensi meningkat hingga 15 persen. Sementara jika upah naik 10 persen, beban produksi dapat melambung 30–40 persen. Karena itu, penurunan biaya perizinan, pelabuhan, hingga impor dinilai penting untuk menjaga iklim usaha tetap stabil.
“Idealnya, lima persen adalah titik tengah antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha,” tegas Gigih.

Ketua DPD SPN Jatim, Nuryanto, S.H., turut menegaskan bahwa persoalan upah tidak sekadar soal angka. Ia mengkritik pemerintah yang dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi pengupahan. Selain itu, minimnya data kebutuhan hidup layak dan penggunaan indeks perhitungan tertentu dinilai merugikan buruh.
Menurutnya, penerapan indeks alfa yang dikalikan angka di bawah satu justru berpotensi menurunkan nilai upah. SPN juga menilai pemerintah belum tegas dalam mengawasi pelaporan struktur dan skala upah karena tidak adanya sanksi untuk perusahaan yang tidak melapor.
“Asas keadilan upah itu ada di struktur dan skala upah. Tapi tanpa pengawasan dan sanksi, aturan tidak berjalan,” ujarnya.
Baik akademisi maupun serikat pekerja sepakat bahwa keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan buruh hanya bisa diwujudkan melalui penurunan biaya produksi non-upah, penyediaan data kebutuhan hidup layak yang valid, kepatuhan terhadap putusan MK, serta penguatan pengawasan upah di lapangan.
Keputusan pemerintah terkait upah 2026 pun dinilai menjadi titik krusial bagi keberlangsungan usaha sekaligus daya beli pekerja di Indonesia. (*)
