Kesenjangan Status Guru PAUD di Sragen: Revisi UU Sisdiknas Jadi Harapan Baru

Avatar of Jurnalis: Masrikin
Salah satu kegiatan Guru PAUD di Kabupaten Sragen (tangkapan layar Instagram himpaudi_Sragen)
Salah satu kegiatan Guru PAUD di Kabupaten Sragen (tangkapan layar Instagram himpaudi_Sragen)

Sragen, kabarterdepan.com – Hampir dua dekade berlalu sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan, namun nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih belum menemui titik terang.

Perbedaan status antara guru formal dan nonformal dalam regulasi tersebut dinilai menjadi akar diskriminasi yang hingga kini masih terus dirasakan para pendidik usia dini.

Status profesi yang belum diakui secara jelas membuat guru PAUD, khususnya di jalur nonformal, terjebak dalam ketidakpastian hukum dan kesejahteraan.

“Dampaknya, guru PAUD nonformal tidak memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi, tunjangan profesi, maupun program peningkatan kompetensi yang setara,” ujar salah satu guru PAUD di Sragen, Selasa (25/11/2025).

Guru PAUD Sragen

Padahal, tugas guru PAUD tidak kalah berat dibandingkan guru di jenjang formal lainnya. Mereka harus menyusun administrasi, mengelola pembelajaran, sekaligus mendampingi perkembangan anak di masa emas tumbuh kembang.

“Kami dituntut menjadi pengajar, pengasuh, sekaligus pendamping perkembangan anak. Namun hak kami belum diakui sebagaimana guru formal,” keluhnya.

Kondisi ini menjadi kontras dengan beban tanggung jawab yang besar, sementara diskriminasi regulatif akibat perbedaan jalur pendidikan formal maupun nonformal masih kuat mencengkeram hingga hari ini.

Harapan baru muncul setelah pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mulai menyoroti urgensi kesetaraan status bagi guru PAUD.

Sejumlah pihak juga mendorong agar PAUD dimasukkan dalam skema wajib belajar 13 tahun sebagai langkah strategis memperkuat fondasi pendidikan anak dan meningkatkan posisi tawar para pendidiknya.

Ketua PGRI Kabupaten Sragen, Prihantomo, menegaskan bahwa perjuangan guru PAUD telah menjadi perhatian serius dalam berbagai rapat koordinasi dan FGD PGRI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Pengakuan profesi dan kesejahteraan guru harus merata di semua jenjang pendidikan. Guru PAUD tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, PGRI akan terus menyuarakan aspirasi guru PAUD agar revisi regulasi benar-benar berpihak pada mereka.

“Kami mendukung pendidikan usia dini masuk sistem wajib belajar 13 tahun. Mudah-mudahan harapan guru PAUD dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Sukisno, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen (masrikin/kabarterdepan.com)
Sukisno, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen (masrikin/kabarterdepan.com)

Pada momentum Hari Guru ini, PGRI Sragen kembali mengingatkan bahwa pendidikan usia dini adalah fondasi kualitas generasi masa depan, sebuah fondasi yang sering kali tidak terlihat, namun menentukan kekokohan seluruh struktur pendidikan di atasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Sukisno, menyampaikan angin segar bahwa pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAUD.

“Tahun 2026 rencana guru PAUD diberikan insentif tiap bulan sesuai masa kerjanya,” singkatnya

Responsive Images

You cannot copy content of this page