Inovasi Hukum Digital! JDIH Kota Mojokerto Jadi Tempat Konsultasi Gratis dan Wadah Warga Beri Tanggapan

Avatar of Lintang
 JDIH Kota Mojokerto
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP. (Istimewa)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota Mojokerto terus berinovasi dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, sebuah fitur baru bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara resmi diluncurkan.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi dan memberikan usulan tanpa harus bertatap muka.

Warga kini dapat mengakses platform ini secara langsung melalui laman: https://jdih.mojokertokota.go.id/.

Akses Produk Hukum, dari Pusat hingga Daerah

JDIH Mojokerto Kota dirancang sebagai pusat informasi hukum yang komprehensif. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui produk hukum terkini, baik dari tingkat Pusat, Provinsi, maupun regulasi yang berlaku di Kota Mojokerto sendiri.

Di dalam laman JDIH tersebut, sudah tersedia beragam menu, mulai dari dokumen hukum Pusat, dokumen hukum Provinsi Jawa Timur, dokumen Peraturan Hukum, monografi hukum, hingga artikel-artikel hukum yang edukatif. Hingga kini, laman tersebut telah dikunjungi setidaknya oleh 326.690 pengunjung.

Fitur Menarik JDIH: Konsultasi Gratis dan Kalkulator Waris

Cuplikan layar 2025 11 24 110156

Tak hanya menyediakan dokumen, fitur yang paling menarik dan inovatif adalah layanan pelengkap yang mempermudah warga.

Masyarakat kini dapat melakukan konsultasi hukum secara online dan gratis melalui JDIH. Bahkan, disediakan pula kalkulator pembagian hak waris di dalamnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, S.STP., menjelaskan bahwa platform ini juga membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik.

“Kami memang memberikan ruang respon masyarakat seluas luasnya terhadap hukum, bahkan agar masyarakat melek hukum kami juga memberikan konsultasi hukum secara gratis tapa ada biaya sepeserpun,” katanya.

Agus Triyatno juga menjelaskan fungsi lain dari platform ini. Melalui laman https://jdih.mojokertokota.go.id/, masyarakat dapat memberikan feedback atau tanggapan terhadap rancangan produk hukum (Raperda maupun Raperkada) sebelum produk hukum tersebut disahkan.

Fitur partisipasi online ini, yang mulai diujicobakan sejak Tahun 2024, merupakan komitmen Pemkot untuk mewujudkan transparansi.

“Fitur mulai aktif diujicobakan sejak Tahun 2024, dengan fitur ini partisipasi terhadap pembentukan produk hukum daerah tidak hanya dapat dilakukan melalui metode tatap muka, namun juga dapat dilakukan melalui metode daring pada link di atas,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan kemudahan akses laman ini, yang memungkinkan warga hanya perlu masuk ke https://jdih.mojokertokota.go.id untuk memilih berbagai menu yang ingin diakses. Inovasi ini memastikan masyarakat melek hukum dan berperan aktif dalam pembentukan regulasi daerah. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page