
Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali mengeluarkan putusan tegas terkait pelanggaran jaminan fidusia.
Danik Pujiarti, salah satu konsumen FIF Group di Mojokerto, dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pembiayaan.
Dalam amar putusan dengan nomor perkara 480/Pid.B/2025/PN Mjk, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 bulan kepada Danik Pujiarti.
Vonis ini sejalan dengan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh penuntut umum, merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kronologi Tunggakan dan Kerugian Rp23 Juta
Kasus ini berawal pada 31 Mei 2024, ketika Danik Pujiarti mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Beat Sporty tahun 2024 melalui FIF Group Mojokerto. Motor dengan nomor Polisi S 3424 VA tersebut disepakati dengan angsuran bulanan sebesar Rp769.000 selama 35 bulan.
Namun, terdakwa hanya membayar empat kali angsuran. Setelah itu, unit motor dialihkan (dijual atau digadaikan) kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Setelah pengalihan tersebut, terdakwa berhenti melakukan pembayaran, yang mengakibatkan tunggakan berjalan sejak Februari 2025.
Akibat perbuatan Danik, FIF Group mengalami kerugian materiil sebesar Rp23.839.000. Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, dan kunjungan lapangan tidak membuahkan hasil, diketahui bahwa unit sepeda motor sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Danik Pujiarti.
Komitmen FIF Group Dukung Penegakan Hukum
FIF Group melalui Remedial Central Section Head, Indra Adhyaksa, SH, membenarkan bahwa pihak mereka telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke persidangan dan akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Indra Adhyaksa menjelaskan bahwa jalur hukum terpaksa ditempuh setelah semua upaya damai tidak berhasil.
“Pihaknya sudah lakukan sesuai SOP saat penagihan, tetapi dari pihak Danik Pujiarti tak ada titik temu. Maka kami tempuh jalur hukum dan perlu diketahui, FIF Group menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum, menjaga integritas praktik pembiayaan, serta memberikan perlindungan bagi konsumen yang patuh menjalankan kewajiban kreditnya,” ujarnya.
Putusan pidana 8 bulan penjara ini menegaskan bahwa perjanjian jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menimbulkan sanksi pidana, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh konsumen pembiayaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)
