Raibnya Alat Musik Gamelan di Pendopo Wabup Sragen, Seniman dan Aktivis Wadul ke Kejaksaan

Avatar of Jurnalis: Masrikin
alat musik gamelan
Ilustrasi kegiatan kesenian tradisonal karawitan menggunakan gamelan (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Hilangnya seperangkat alat musik gamelan dari Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Sragen terus memicu kegaduhan di kalangan seniman karawitan.

Para pelaku seni yang selama bertahun-tahun menggantungkan aktivitas berkesenian di pendopo tersebut kini kehilangan sarana utama untuk berlatih dan berkegiatan.

Keresahan itu disampaikan para seniman kepada Sugiyanto alias Bagong, seniman senior sekaligus mantan Ketua Dewan Kesenian Daerah Sragen.

Ia membenarkan banyak rekan seprofesinya mengeluhkan hilangnya alat musik gamelan yang selama ini menjadi penopang aktivitas kesenian di pendopo.

“Banyak rekan seniman mengeluh ke saya tentang hilangnya gamelan di Pendopo Wakil Bupati. Setelah Pak Dedi tidak menjabat, perangkat gamelan itu tidak ada entah ke mana,” ujar Bagong, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, hilangnya gamelan tersebut membuat para seniman kehilangan ruang berekspresi dan berlatih, yang selama ini menjadi identitas mereka sebagai pelaku seni tradisional.

Hilangnya Alat Musik Gamelan

Traditional indonesian instruments02

Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah aktivis di wilayah Sragen. Mereka menilai gamelan tersebut bukan sekadar alat kesenian, melainkan aset hibah yang diperuntukkan bagi pengembangan seni karawitan di Sragen. Perangkat gamelan itu diduga termasuk kategori aset yang dilindungi oleh aturan daerah.

“Setahu saya, gamelan tersebut adalah hibah untuk mendukung seniman daerah mengembangkan kesenian tradisional karawitan Kabupaten Sragen,” jelas Agus Triyono, Ketua LSM TOPAN RI Sragen.

Karena itu, lanjutnya, langkah hukum dinilai sebagai jalur paling tepat untuk mengungkap kejelasan hilangnya aset budaya tersebut.

“Diduga gamelan merupakan bagian dari aset milik Wakil Bupati yang dilindungi hukum. Jadi sangat relevan jika kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Agus.

Ia menyampaikan bahwa aduan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sragen pada Selasa, 18 November 2025.

Dengan penanganan kasus ini beralih ke ranah hukum, para seniman Sragen berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas keberadaan gamelan yang hilang dan mengembalikannya ke pendopo, agar aktivitas kesenian dapat kembali berjalan seperti sediakala.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jerniaty, saat dikonfirmasi kabarterdepan.com membenarkan bahwa surat aduan hilangnya alat musik gamelan sudah diterima pihaknya. Ia mengatakan Kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ya, surat sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya.

 

Responsive Images

You cannot copy content of this page