
Sleman, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memperketat pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di seluruh desa penerima setelah ditemukannya dugaan kejanggalan laporan dalam pengelolaan desa wisata Cibuk Kidul, Kalurahan Margoluwih, Seyegan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa temuan awal di Cibuk Kidul menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih luas terhadap pengelolaan dana pariwisata. Sejak tahap penyidikan dimulai pada 6 November 2025, Kejari telah memeriksa sekitar 30 saksi.
Kejanggalan Laporan Desa Wisata Cibuk Kidul
Dalam kasus Cibuk Kidul, pemerintah desa diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, sebagian bahkan disebut fiktif. Bambang menyebut anggaran yang tercantum dalam laporan desa wisata itu mencapai ratusan miliar.
“Untuk Kelurahan Margoluwih itu menerima Rp1,5 miliar, untuk desa wisata Cibuk Kidul disebut Rp400 miliar. Di situ ada laporan yang tidak sesuai, beberapa fiktif, dan tidak sesuai dengan pengelolaan wisata,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).
Bambang menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu fokus pembangunan Sleman sehingga dana BKK harus dimanfaatkan tepat sasaran agar tidak mubazir.
Adapun penyidikan tidak hanya menyasar pemerintah desa. Kejari memastikan pihak-pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan sarana wisata seperti permainan, kolam bebek, wahana ATV, hingga rel permainan juga akan diperiksa.
Terkait kerugian negara, perhitungan masih berlangsung oleh Inspektorat Sleman. Bambang berharap penggunaan dana pariwisata benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami dana dapat digunakan dengan baik sehingga masyarakat bisa memperoleh feedbacknya,” ujarnya.
Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan terhadap seluruh 86 desa di Sleman yang menerima BKK.
“Semua desa masih dalam tahap penyelidikan. Ada penyimpangan atau enggak? Kalau ada, kami proses. Kalau enggak ya berarti sudah sesuai,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
