
Sidoarjo, kabarterdepan.com— Kasus pembunuhan dengan modus keji kembali mengoyak ketenangan warga Sidoarjo.
Seorang perempuan bernama Siti Solihah (32) ditemukan tewas di kamar 101 Hotel Global Inn, Jalan Juanda No. 22, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban diduga dibunuh oleh seorang pria yang sebelumnya memesan layanan Open BO melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa korban meninggal setelah dicekik dan dibekap menggunakan bantal oleh pelaku berinisial F.L.B.N. (27), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang.
“Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah laporan masuk. Tim Opsnal Satreskrim menemukan pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian,” ujar Christian dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum yang secara kuat mengarah pada dugaan pembunuhan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku mencekik menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak,” jelas Kapolresta.
Motifnya terbilang tragis: pelaku tidak memiliki uang untuk membayar layanan Open BO yang telah disepakati sebelumnya.
Kenal di MiChat
Hubungan antara korban dan pelaku dimulai pada 12 November 2025 melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat dengan tarif Rp4.500.000 untuk tiga kali hubungan. Meski pertemuan pertama batal karena hujan, pelaku kembali menghubungi korban pada Kamis malam (13/11/2025).
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku tiba di Hotel Global Inn dan bertemu dengan korban di kamar 101.
Adapun rincian kronologi yang disampaikan penyidik yaitu, pada 19.30 WIB – Pelaku tiba di hotel dan bertemu korban, 21.00 WIB – Hubungan pertama dilakukan, 23.00 WIB – Hubungan kedua berlangsung dan pada pukul 01.00 WIB (14/11) – Pelaku membangunkan korban untuk hubungan ketiga.
Saat itulah pelaku mulai panik karena tidak membawa uang. Ketakutan ditagih membuatnya mencekik dan membekap korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku berupaya kabur, namun gagal karena seorang teman korban tiba di hotel untuk menjemput. Saksi mendapati korban dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal putih, lalu berteriak meminta bantuan petugas hotel.
Korban kemudian dilarikan ke RS Sheila Medika Sedati, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui sebagai warga asal Subang, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Barang bukti yang oleh Streskrim Polresta Sidoarjo, 1 buah bantal (alat membekap), 1 selimut, 1 kunci kamar hotel, 1 unit handphone Redmi milik pelaku.
“Pelaku mengakui aksinya dilakukan karena takut ditagih biaya Rp4,5 juta setelah hubungan ketiga. Ia datang ke hotel tanpa membawa uang sepeser pun,” tambah Christian.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
