
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota Mojokerto melalui kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari kembali memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi investasi.
Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025.
Kegiatan ini digelar di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada pada Selasa (18/11), dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Mojokerto.
LKPM Adalah Amanah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025
Wali Kota Ika Puspitasari secara tegas mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LKPM bukanlah sekadar kebijakan lokal, melainkan amanah yang diatur oleh regulasi tingkat nasional.
Regulasi yang dimaksud termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pelaporan LKPM adalah untuk mengukur secara akurat kondisi perekonomian daerah, bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha soal kewajiban perpajakan.
“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, data LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah kota untuk melihat nilai investasi yang masuk serta mengevaluasi kemudahan berusaha yang telah disediakan.
Ia juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang abai, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem.
“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap ada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Pelaku usaha diimbau untuk membaca regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. (*)
