Kejari Sleman Kembali Periksa Penyidikan Eks Bupati Sri Purnomo dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Avatar of Redaksi
eks bupati
Suasana Kejaksaan Negeri Sleman, Beran, Tridadi, Sleman, DIY. Senin (17/11/2025). (Hadid Husaini)

Sleman, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata dengan memeriksa tersangka eks bupati Sri Purnomo pada Senin (17/11/2025).

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyebut pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara.

“Ya, kami melakukan pendalaman materi penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Eks Bupati Sleman Terancam 5 Tahun Penjara

Drs. H. SRI PURNOMO M.Si . Bupati Sleman 2016 2021
Sri Purnomo

Sri Purnomo tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Mantan Bupati Sleman dua periode itu sebelumnya menjalani masa penahanan di Lapas II A Wirogunan dan telah melewati masa percobaan selama 20 hari.

Dalam proses hukum ini, SP dijerat Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf A UU Pidana karena kekhawatiran melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kejari mendalami dugaan penyimpangan penggunaan hibah pariwisata tahun 2020 senilai Rp 68,5 miliar yang diberikan pemerintah pusat saat pandemi Covid-19.

Penyidik menilai ada penyaluran hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pemberian kepada kelompok masyarakat yang tidak tercantum dalam aturan hibah.

Temuan BPKP DIY menyatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page