
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kota Mojokerto memasuki tahap krusial.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa seluruh tahapan penganggaran ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif yang dipimpin Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Penegasan tersebut disampaikan Ery Purwanti dalam rapat paripurna bersama Wali Kota pada Kamis (13/11/2025), yang fokus membahas tahapan penyusunan APBD 2026.
Bukan Sekadar Formalitas: APBD Harus Terukur dan Transparan
Ery Purwanti menekankan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jauh dari sekadar formalitas birokrasi.
Ia menyebutnya sebagai proses yang kompleks dan sangat strategis, dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan kota.
Politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat ini menggarisbawahi komitmen transparansi dalam setiap langkahnya.
“Setiap langkah penyusunan APBD dilakukan secara terukur dan transparan. Mulai dari penyusunan rancangan oleh pemerintah daerah, pembahasan di DPRD, hingga evaluasi oleh pemerintah pusat. Semua itu dilakukan agar APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” jelas Ery Purwanti.
Beliau menambahkan bahwa tahap penyusunan rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melibatkan perkiraan target pendapatan daerah serta penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas bersama legislatif.
Pengambilan Keputusan KUA-PPAS Telah Tuntas di Bulan September
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, S.Sos, MM, memaparkan detail teknis tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 yang telah bergulir. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Prosesnya diawali dengan rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS, yang kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” terang Ruby.
Ruby Hartoyo menambahkan bahwa jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 telah dilakukan pada periode 19–21 September lalu.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati dan ditetapkan melalui rapat paripurna sebagai landasan dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
Tahap selanjutnya, Raperda APBD yang telah disetujui bersama DPRD akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Raperda APBD yang sudah disetujui bersama DPRD akan dievaluasi oleh Gubernur, dan jika perlu di tingkat pusat juga oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah hasil evaluasi dinyatakan sesuai, barulah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Ery Purwanti.
Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, DPRD Kota Mojokerto menargetkan penyusunan APBD 2026 selesai tepat waktu.
“Kami menargetkan seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 selesai tepat waktu sebelum tahun anggaran baru dimulai, yakni 1 Januari mendatang,” pungkas Ruby.
Rangkaian pembahasan APBD 2026 ini menjadi momentum penting untuk menjamin arah kebijakan pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*)
