Kekerasan Seksual Kolektif di Jombang Meningkat, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur

Avatar of Redaksi
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat memberikan keterangan mengenai kekerasan seksual kolektif. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat memberikan keterangan mengenai kekerasan seksual kolektif. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Women Crisis Center (WCC) Jombang mengungkap pola baru kekerasan seksual yang mengkhawatirkan di Kabupaten Jombang.

Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan sebagian besar yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual yang dilakukan secara kolektif atau berkelompok.

Kekerasan Seksual Kolektif Jadi Tren

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyebut fenomena ini menjadi tren baru yang menyulitkan penanganan kasus. Tindakan kekerasan tidak lagi dilakukan satu orang, melainkan melibatkan banyak pelaku dalam satu aksi.

“Sekarang banyak kasus dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan korbannya sebagian besar masih di bawah umur,” ujar Ana, Jumat (14/11/2025).

Menurut Ana, pola kekerasan kolektif ini membuat dampak psikologis korban jauh lebih berat. Kasus yang terjadi juga semakin brutal dan kompleks, termasuk kasus pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito yang sempat mengguncang masyarakat.

Meski laporan meningkat, pemenuhan hak-hak korban dinilai belum maksimal. Dari delapan pengajuan restitusi yang didampingi WCC bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lebih dari separuh ditolak oleh pengadilan dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan.

“Padahal kerugian psikologis itu sangat nyata. LPSK punya formula hitungnya, tapi pendekatan hukum kita masih sangat materialistik,” tegasnya.

Selain pola kekerasan kolektif, WCC juga menyoroti kasus di Desa Kedunglumpang, Mojoagung, di mana keluarga korban justru dilaporkan balik oleh pihak pelaku.

Ana menegaskan pentingnya penerapan Pasal 71 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar keluarga korban terlindungi dari kriminalisasi balik.

“Kami mendorong aparat agar tidak diskriminatif dalam menerapkan UU TPKS, termasuk kalau pelakunya pejabat publik,” ujarnya.

Di sisi lain, dukungan pemerintah desa terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual masih minim. Minimnya anggaran membuat layanan bantuan hukum sulit tersedia di tingkat desa.

Ana mengusulkan agar setiap desa memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat aduan dan edukasi hukum masyarakat.

Sepanjang tahun ini, WCC juga menemukan empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual, fenomena yang dipicu tekanan sosial serta pandangan keliru bahwa pernikahan dapat menutup aib.

“Memaksa korban menikah dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru yang harus dihentikan. Itu justru memperpanjang trauma,” tegasnya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page