
Blora, Kabarterdepan.com – Kasus perundungan (bullying) yang mengguncang salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Di balik perilaku kasar para pelajar, tersimpan fakta mencengangkan: salah satu pelaku ternyata pernah menjadi korban perundungan di masa lalu.
Temuan ini diungkap oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, usai tim Unit Konseling dan Bantuan (UKB) melakukan asesmen psikologis terhadap para pelajar yang terlibat.
“Ada dugaan salah satu pelajar yang dulunya pernah menjadi korban, kini menjadi pelaku perundungan di SMP Blora. Pola ini sering berulang, mereka yang pernah dirundung kemudian meniru perilaku serupa terhadap teman lain,” jelas Luluk di Blora, Rabu (12/11/2025).
Menurut Luluk, hasil pemeriksaan ini membuka mata semua pihak bahwa siklus kekerasan di lingkungan sekolah bisa berulang jika tidak segera diputus melalui pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan.
“Kondisi ini menjadi tanda pentingnya pendampingan psikologis berkelanjutan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku,” ujarnya.
Upaya Pemkab Blora Tekan Kasus Perundungan

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Blora menyiapkan program pemulihan emosional dengan melibatkan psikolog dan konselor sekolah. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan empati serta mencegah munculnya perilaku serupa di masa depan.
“Kami ingin mereka segera pulih, agar tidak mengulang perilaku perundungan di masa depan,” tambahnya.
Dari hasil pendataan, sebanyak 33 pelajar telah menjalani asessen oleh tim Dinsos P3A. Empat di antaranya dimutasi ke sekolah lain setelah melalui proses mediasi antara orang tua, pihak sekolah, serta instansi terkait.
“Hari ini, empat pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut dijadwalkan didampingi tim Dinsos P3A untuk mendaftar ke sekolah baru sebagai bagian dari proses pemulihan dan pembinaan,” terangnya.
Langkah mutasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif, sekaligus memberi ruang pembinaan agar anak-anak tersebut bisa memperbaiki diri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, memastikan pihak kepolisian juga telah melakukan pembinaan terhadap seluruh pelajar yang terlibat melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Hari Selasa (11/11), sekitar pukul 10.00 WIB, pelajar yang terlibat dipanggil bersama orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Kami tekankan kepada anak-anak bahwa perundungan bukan candaan. ini bisa berdampak serius bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari video berdurasi 25 detik yang beredar di platform media sosial berbayar. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang siswa mendapatkan perlakuan kasar dan ejekan dari beberapa teman sekelasnya di dalam kamar mandi sekolah.
Tragisnya, sejumlah siswa lain hanya berdiri menonton tanpa berusaha menghentikan aksi itu.
Kini, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen memutus rantai kasus perundungan di sekolah, agar tak ada lagi anak yang tumbuh dari luka masa lalu menjadi pelaku di masa depan. (Rga)
