Beli Motor Hasil Kejahatan, Selebgram Asal Magelang Diamankan Polisi

Avatar of Jurnalis: Ahmad
VLA (baju orange kiri) dan selebgram RDO (baju orange kanan) dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Depok, Sleman, DIY, Selasa (11/11/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
VLA (baju orange kiri) dan selebgram RDO (baju orange kanan) dalam jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Depok, Sleman, DIY, Selasa (11/11/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Seorang wanita berinisial RDO (26) asal Magelang, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai selebgram diamankan polisi usai menjadi penadah dalam kasus pencurian motor.

Awalnya, RDO membeli sepeda motor dtai seseorang. Namun RDo tidak mengecek terkait status motor yang ia terima.

Kapolsek Deposebagai, Sleman, ompol Agus Setyo Pambudi menyampaikan kasus tersebut bermula saat pelapor berinisial SWA (22) kehilangan motornya di kos milik orang yang baru ia kenal berinisial VLA (20) di sebuah kos area JJ House, Jalan Wahid Hasyim, Ngropoh, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

“Kronologi semula pada Kamis 23 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB sepeda motor milik SWA ditinggal di kos VLA dan kunci ditaruh di atas meja,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

“Kemudian pada Sabtu pukul 07.00 WIB, saat hendak mengambil sepeda motor, SWA mengetahui kunci motornya sudah tidak di kos dan VLA tidak berada di lokasi,” ujarnya.

Pambudi menyebut bahwa pelaku menguasai motor milik korban tanpa izin dengan alasan ekonomi.

Pelaku VLA diamankan kepolisian pada Selasa (28/10/2025) pukul 22.00 WIB di Jalan Magelang kilometer 18, Tempel, Sleman.

“Saat diinterogasi oleh petugas, motor curian tersebut sudah berpindah tangan ke RDO. Selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolsek Depok Timur,” jelasnya.

Selebgram jadi Penadah

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Lili Mulyadi menyampaikan bahwa pelaku RDO selaim sebagai penadah motor juga berprofesi selebgram.

“Dia (RDO) baru pertama kali  membeli motor dan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil curian,” katanya.

“Yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak berusaha mencari tahu asal-usul motor yang ternyata hasil kejahatan,” jelasnya.

Adapun saat dijual kepada RDO, motor tersebut memiliki surat lengkap seperti STNK. Motor tersebut dijual dengan harga Rp9 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page