Bawa Senjata Tajam, 2 Remaja di Sleman Diamankan Polisi

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Barang bukti senjata tajam milik dua remaja yang diamankan polisi. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Barang bukti senjata tajam milik dua remaja yang diamankan polisi. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Dua remaja di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY diamankan Polsek Depok Timur usai terlibat penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

Kedua pelaku diketahui berinisial IR (21)  berprofesi sebagai driver online dan FBH (19) seorang pekerja swasta. Keduanya diketahui asal Condongcatur, Sleman.

Keterangan Polisi

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya melakukan aksi tersebut karena ingin membalaskan dendam usai menjadi korban kekerasan jalanan.

“Menurut pengakuan, dua tersangka malam itu keliling karena memiliki riwayat pernah menjadi korban (kekerasan jalanan) . Terkait siapa yang pernah melukai pelaku, masih dalam proses penyelidikan Polsek Depok Timur. Karena selama ini belun pernah ada laporan (kasus yang dialami korban),” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

Ia menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat petugas piket Polsek Depok Timur melakukan patroli dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan, Minggu (2/11/2025).

Senjata Tajam Celurit

Petugas berjaga bersama masyarakat kemudian mengitari di sekitar wilayah Maguwoharjo. Petugas melihat pelaku mondar mandir menggunakan motor Vario warna merah lewat di pertigaan Maguwoharjo.

”Saat lewat ketiga kalinya, petugas melihat ada indikasi pelaku membawa senjata tajam sejenis celurit kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap di depan Hotel Chadea jalan Pajajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY,” ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan petugas bersama masyarakat untuk dibawa ke Mapolsek Depok Timur guna proses penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 a dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page