
Bekasi, kabarterdepan.com- Program bantuan Rp 100 juta per RW yang menjadi andalan Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto menuai kritik dari Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda. Politikus PKB ini menyoroti kurangnya sosialisasi yang menyebabkan kebingungan di tingkat warga terkait teknis pelaksanaan program.
Rizki mengungkapkan bahwa perubahan aturan teknis selama proses realisasi menjadi penyebab utama kebingungan masyarakat.
“Awalnya, penggunaan dana program bantuan tersebut bebas untuk berbagai keperluan, namun kemudian fokus pada infrastruktur dan belanja sarana-prasarana,” kata Rizki, Selasa (11/11/2025)
“Saat reses III, banyak warga yang bertanya mengenai mekanisme pencairan dan penggunaan dana. Meskipun pemerintah kota telah memberikan ruang untuk sosialisasi, pemahaman masyarakat dinilai masih terbatas,” jelasnya
Sesuai Juklak dan Juklis, setiap RW wajib membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang disahkan oleh kecamatan. Pokmas ini bertugas menerima dana dari Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
Rizki meragukan efektivitas penyampaian pedoman tertulis kepada masyarakat. Ia akan melakukan pengecekan untuk memastikan Juklak-Juknis telah sampai ke RW atau Pokmas, dan tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Program Bantuan Tersendat
Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas di akhir tahun, Rizki khawatir program bantuan ini akan tersendat dan penyerapan anggaran tidak maksimal. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebagai program perdana, sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemahaman yang detail dari semua pihak akan memastikan program ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. (Yanso)
