Heboh! ASN Pindahan dari Kabupaten Bekasi Langsung Jabat Kasi di RSUD Bantar Gebang

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Bekasi
Kantor BKSDM Kota Bekasi. (Yanso/kabarterdepan.com)

Bekasi, kabarterdepan.com- Isu rotasi dan mutasi yang diduga nepotisme dengan mengangkat ASN (WRJ) yang merupakan ipar dari Bowo, seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sekian itu, fakta bahwa WRJ baru pindah dari Kabupaten Bekasi, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Bekasi.

Pengangkatan WRJ yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi di Dinkes memicu kecurigaan adanya praktik nepotisme. Nepotisme adalah tindakan memilih kerabat atau teman dekat untuk mengisi jabatan, tanpa mempertimbangkan kemampuan atau kualifikasi yang bersangkutan.

Hal ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi, di mana promosi dan pengangkatan harus didasarkan pada prestasi dan kompetensi .

Biasanya, ASN yang baru pindah memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami dinamika organisasi yang baru.

Pengangkatan yang cepat dapat menimbulkan pertanyaan tentang dasar penilaian kinerja dan kualifikasi yang digunakan.

Wali Kota Bekasi

Dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan evaluasi dan uji kompetensi.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang untuk jual beli jabatan. Namun, pernyataan ini perlu diuji lebih lanjut dengan fakta dan data yang akurat.

Sementara itu Muhammad Ali ketua Titah Rakyat,(aktivis muda kota Bekasi) memiliki pandangan beragam terhadap rotasi dan mutasi pejabat.

Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya penyegaran birokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan adanya praktik bagi-bagi jabatan atau kepentingan terselubung

“Jika terbukti ada nepotisme atau konflik kepentingan dalam proses rotasi dan mutasi ini, maka dapat terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN dan peraturan terkait lainnya.ucap Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti praktik nepotisme dalam rekrutmen dan mutasi ASN sebagai salah satu faktor yang dapat memicu korupsi .

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap proses rotasi dan mutasi ini, termasuk menelusuri rekam jejak ASN yang bersangkutan, memeriksa prosedur pengangkatan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan karena proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar Undang undang ASN,” pinta Ali.

Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya plt BKPSDM Arif Maulana hanya menjawab,”Silahkan ke Sekban”. namun saat dihubungi Rabu 5 November, Sekban BKPSDM Henry Mayors tidak menjawab.

Diketahui WRJ merupakan pindahan dari kabupaten Bekasi dan menjadi dokter umum di salah satu puskesmas dan belum sampai satu tahun dan saat ini diangkat menjadi kasie Penunjang di RSUD tipe D Bantar Gebang. (Yanso)

Responsive Images

You cannot copy content of this page