Akhir Panjang Tragedi RS PKU Muhammadiyah Blora: Terdakwa Divonis 2 Bulan Masa Tahanan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Insiden Lift crane yang jatuh pada Sabtu, 8 Februari 2025 dan menyebabkan kecelakaan kerja saat proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. (Rengga/kabarterdepan.com) 
Insiden Lift crane yang jatuh pada Sabtu, 8 Februari 2025 dan menyebabkan kecelakaan kerja saat proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. (Rengga/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut lima nyawa di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akhirnya memasuki babak akhir. Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada terdakwa Sugiyanto.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, memastikan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses eksekusi putusan tersebut.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor, dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Rutan. Nantinya Kejari yang akan mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, Sugiyanto sempat menjalani masa tahanan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, sebelum mendapatkan penangguhan berupa tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan dan dikurangi dari vonis hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa tahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.

Jatmiko merinci, sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto lebih dulu menjalani tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora. Setelah perkara naik ke pengadilan, masa tahanan rumah kembali diberikan selama 30 hari dan diperpanjang hingga sidang putusan.

“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Di pengadilan pun, ia tetap menjalani tahanan rumah yang kemudian diperpanjang,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, jauh di bawah ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Tuntutan ringan ini, kata Jatmiko, tak lepas dari disetujuinya proses Restorative Justice (RJ) oleh PN Blora pada 30 September 2025. Dalam proses tersebut, terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai.

“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” ujarnya.

Insiden Maut RS PKU Muhammadiyah Blora

Sebagaimana diketahui, insiden maut di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Sebuah lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas, menewaskan lima orang dan melukai delapan lainnya.

Setelah penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Blora untuk diproses di pengadilan. (Rga)

Responsive Images

You cannot copy content of this page