Digitalisasi Pengawasan ASN, Wali Kota Mojokerto Terapkan Aplikasi I-DIS V3 BKN

Avatar of Lintang
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN. (Kominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN. (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memacu pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah terbaru yang diambil adalah penerapan Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) Versi 3 yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina di lingkungan Pemkot Mojokerto, bertempat di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Senin (3/11).

Wali Kota Mojokerto Dorong Integrasi Disiplin ASN dengan SIASN Nasional

Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa Aplikasi I-DIS Versi 3 memiliki fungsi krusial sebagai sarana digital yang terintegrasi untuk menangani masalah kedisiplinan ASN, mulai dari mencatat pelanggaran disiplin ASN, mendokumentasikan proses pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan hukuman disiplin secara digital dan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) nasional.

“Mulai dari pencatatan, pemeriksaan, sampai penjatuhan hukuman disiplinnya semuanya harus dilaporkan ke I-DIS. Karena sistem ini terhubung langsung dengan SIASN se-Indonesia, maka setiap pelanggaran ASN akan terpantau secara nasional sebagaimana laporan kinerja pemerintah,” kata Ning Ita.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan dengan adanya I-DIS Versi 3 ini, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki alat kontrol nyata terhadap kedisiplinan ASN. Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi ini, diharapkan budaya kerja yang profesional, jujur, dan berintegritas dapat semakin tertanam di lingkungan birokrasi.

Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan seluruh ASN untuk terus mengimplementasikan core values BerAKHLAK, yang menjadi pedoman perilaku ASN di seluruh Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi I-DIS Versi 3 dan Tata Cara Penyampaian LHKPN. (Kominfo Kota Mojokerto)

“Core value BerAKHLAK ini harus menjadi ruh dan nafas perilaku sehari-hari Bapak Ibu semuanya. Karena tanpa itu, sulit bagi kita untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mojokerto saat ini masih berada pada kategori A- (A Minus) dan menempati peringkat ke-17 di Jawa Timur. Capaian tersebut, menurutnya, masih perlu ditingkatkan melalui perubahan perilaku ASN, baik secara individu maupun organisasi.

“Masih dibutuhkan upaya yang lebih maksimal dan perubahan perilaku yang lebih mendasar. Karena indeks reformasi birokrasi ini menjadi tolak ukur integritas aparatur dan kemajuan reformasi di pemerintahan daerah,” tambahnya.

Melalui penerapan Aplikasi I-DIS Versi 3, Wali Kota Mojokerto berharap seluruh ASN dapat lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page