Sosialisasi Taspen, Wali Kota Mojokerto Dorong ASN Pahami Hak Jaminan Hari Tua

Avatar of Lintang
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sambutan dalam Sosialisasi Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan layanan Taspen Group bagi seluruh ASN. (Kominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sambutan dalam Sosialisasi Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan layanan Taspen Group bagi seluruh ASN. (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diwujudkan secara konsisten.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Mojokerto bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) menggelar kegiatan penting: Sosialisasi Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan layanan Taspen Group bagi seluruh ASN.

Acara yang bertujuan memastikan ASN memahami hak dan perlindungan masa depan ini dilaksanakan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, pada Senin (3/11).

Perlindungan ASN melalui Sosialisasi Taspen: Kewajiban Negara dengan Dasar Hukum Kuat

Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti 524 peserta. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dan menyampaikan sambutan utama yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap abdi negara. Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa jaminan bagi ASN adalah kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat.

Ning Ita mengutip berbagai regulasi yang menjadi payung hukum perlindungan ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai hingga PP Nomor 66 Tahun 2017 mengenai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN.

“Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Perlindungan terhadap ASN bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga kewajiban negara,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 September 2025 tentang optimalisasi layanan pembayaran manfaat program Taspen.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh ASN, termasuk P3K, memiliki pemahaman yang jelas tentang hak-hak jaminan sosial, tabungan hari tua, dan manfaat layanan Taspen lainnya.

“ASN adalah motor penggerak pemerintahan. Maka kesejahteraan, masa depan, dan hari tua mereka harus dipastikan dengan baik. Kita tidak hanya membutuhkan ASN saat mereka mengabdi, tetapi juga harus menjamin kehidupan mereka setelah purna tugas,” tutur Ning Ita.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat BKPSDM, serta perwakilan PT Taspen (Persero) yaitu Muhammad Amir Mustofa. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page