
Sragen, kabarterdepan.com – Hutan lindung Gunung Banyak di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kini menyandang status baru sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Penetapan ini merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA/2/4/2022, yang mengatur sejumlah kawasan hutan di Pulau Jawa menjadi KHDPK.
Dalam dokumen turunan, tercatat seluas 794,12 hektare hutan di Kabupaten Sragen kini termasuk dalam kategori tersebut, termasuk Gunung Banyak yang memiliki luas sekitar 54,5 hektare.
Namun, status baru ini memunculkan kekhawatiran dan tanda tanya besar di kalangan pegiat lingkungan Sragen. Mereka mempertanyakan apakah KHDPK benar-benar akan melindungi hutan lindung Gunung Banyak, atau justru membuka peluang eksploitasi baru.
Menurut salah satu pegiat lingkungan Sugiyanto, S.H., pengelolaan khusus bisa membuka ruang lebih besar bagi pemanfaatan ekonomi, termasuk perluasan tanaman tebu, pariwisata komersial, hingga kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta atas nama pemberdayaan masyarakat.
“Kalau tidak diawasi, KHDPK bisa jadi pintu masuk untuk eksploitasi baru. Nama ‘khusus’ sering disalahartikan sebagai izin istimewa,” ujar Sugiyanto, Minggu (2/11/2025).
Peran Gunung Banyak
Sebagai satu-satunya hutan lindung di Kabupaten Sragen, lanjut Sugiyanto, Gunung Banyak berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah utara Bengawan Solo.
Vegetasi jati, mahoni, dan rimba campur di kawasan ini menjadi “paru-paru utara Bengawan” yang menahan erosi, menjaga iklim mikro, sekaligus menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
“Selain itu, Gunung Banyak juga menyimpan nilai sejarah dan sosial penting. Di puncaknya terdapat petilasan leluhur dan tugu berbentuk burung banyak (angsa). Kawasan ini dulu pernah digunakan untuk pendadaran Batalyon 501 Angkatan Darat,” tambahnya.
Secara normatif, KHDPK memang ditujukan untuk memperkuat pengelolaan hutan negara agar lebih partisipatif. Namun di banyak daerah, minimnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antarinstansi sering membuat kebijakan ini berjalan tanpa arah yang jelas.
Sementara itu, Asisten Perhutani BKPH Tangen, Mastur, membenarkan bahwa areal Gunung Banyak kini tidak lagi menjadi bagian dari Perum Perhutani. Meski demikian, pihaknya tetap menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan tersebut.
“Kami berharap hutan lindung Gunung Banyak tetap dijaga agar terus menciptakan kesejukan dan keseimbangan iklim, baik di dalam kawasan maupun di wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Namun, harapan saja tidak cukup. Tanpa transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan KHDPK, status baru ini bisa menjadi pedang bermata dua, di satu sisi menjanjikan perlindungan, namun di sisi lain bisa membuka jalan bagi eksploitasi yang dibungkus jargon pelestarian.
Gunung Banyak seharusnya menjadi simbol kesadaran ekologis masyarakat Sragen, bukan sekadar nama dalam daftar panjang kebijakan yang berhenti di atas kertas. Jika pengawasan masyarakat dilemahkan, bukan mustahil “paru-paru utara Bengawan” itu suatu hari hanya tinggal cerita.
